STRATEGI
PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PADES)
laporan praktikum
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pembangunan desa sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional pada umumnya
dan pembangunan daerah, tidak
bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam rangka mendukung kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdayaguna
dan berhasil guna, sehingga Desa mampu melaksanakan
kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakatnya, maka perlu didukung dengan sumber pembiayaan yang memadai.
Peran Pemerintah
Desa dalam pembangunan Desa dalam semangat
pembaharuan Desa sangatlah penting, dimana secara langsung mendukung pemerintah daerah
dalam membangun pondasi daerahnya di
tingkat paling bawah. Desa sebagai sebuah kawasan yang otonom diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah terkait
pengelolaan keuangan dan Dana
Desa, pemilihan kepala desa serta proses-proses pembangunan. Desa sebagai pemerintahan tingkat terendah yang dapat
menyentuh langsung dengan
masyarakat diharapkan lebih berperan dalam
meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) agar
dapat memberikan kontribusi bagi
terlaksananya pembangunan secara nasional.
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana,
pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, Undang-Undang Desa menggunakan 2 (dua) pendekatan,
yaitu ‘Desa membangun’ dan ‘membangun Desa’ yang diintegrasikan dalam
perencanaan Pembangunan Desa. Sebagai
konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota. Dokumen
rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan
sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dalam UU No. 6 tahun
2014 tentang desa disebutkan bahwa sumber pembiayaan pembangunan dapat
diperoleh desa melalui Pendapatan Asli Desa (PADesa). PADesa ini berasal dari hasil
usaha, hasil aset, swadaya,
partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa. Berbagai jenis pengelolaan
pembangunan dan aset yang dimiliki desa berpotensi menghasilkan berbagai jenis
pendapatan desa. Berdasarkan hasil field review, beberapa jenis pendapatan asli daerah yang umumnya
diperoleh desa antara lain adalah:
a.
Hasil usaha desa: Hasil dari tanah kas desa, hasil dari pasar desa, hasil dari
pemandian umum dan objek wisata yang diurus oleh desa, hasil dari sewa
kekayaan/aset desa, hasil dari pungutan desa: jalan desa, irigasi desa,
pemakaman umum yang diurus desa.
b.
Hasil pengelolaan kekayaan desa yang dipisahkan: Bagian laba atas penyertaan
modal pada Perusahaan milik desa (BUMDesa, Koperasi Desa, Pasar Desa), pada
perusahaan milik daerah/BUMD, pada perusahaan milik negara/BUMN dan pada
perusahaan milik swasta atau usaha milik masyarakat.
c. Hasil swadaya dan
partisipasi masyarakat.
d. Hasil gotong
royong.
e. Lain-lain
pendapatan asli desa yang sah, yang terdiri dari:
1. Pelayanan surat
menyurat: Pengantar pembuatan KTP, pembuatan keterangan domisili, regristrasi
surat keterangan lahir, mati, datang dan pindah, surat pengantar keterangan
pembuatan SKCK, pengantar pembuatan ijin keramaian, surat pengantar IMB, surat
keterangan jemaah haji, pelayanan jual beli/potong hewan ternak, registrasi dan
pelayanan jasa pertanahan.
2. Pungutan/iuran
lainnya: Pungutan terhadap perusahaan/toko/warung (pengolahan kayu,
penggilingan padi, warung besar dan warung kecil, angkutan kendaraan).
Dengan berbagai potensi Desa yang dimiliki dan potensi
pendapatan desa yang dapat
dioptimalkan dari masing-masing desa, maka perlu dilakukan kajian strategi bagaimana upaya pemerintah desa dalam peningkatan
Pendapatan Asli Desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan daerah pada umumnya. Salah satu tujuan pelaksanaan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam hal ini adalah Desa dan mengurangi ketergantungan
fiskal terhadap pemerintah kabupaten atau pemerintah pusat. Peningkatan kemandirian Desa sangat erat kaitannya dengan kemampuan Desa dalam mengelola Pendapatan Asli
Desa (PADes). Semakin tinggi kemampuan desa dalam
menghasilkan PADes, maka semakin besar
pula diskresi/keleluasaan Desa
untuk menggunakan PADes tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan Desa. Oleh karena itu pemerintah desa mempunyai peranan yang penting dalam
sistem perekonomian suatu daerah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang di atas, maka penelitian ini berusaha menjawab permasalahan bagaimana
strategi pemerintah desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
C.
MAKSUD DAN TUJUAN PENELITIAN
Bertitik
tolak dari rumusan masalah diatas, maksud dan tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui bagaimana strategi pemerintah desa dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Desa (PADes).
D.
MANFAAT
PENELITIAN
1.
Secara teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang
bersifat ilmiah bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan
dengan judul tulisan.
2.
Secara praktis
Penelitian ini diharapakan dapat memberikan kontribusi kongkrit
bagi pemerintah desa dalam meningkatkan
pendapatan asli desa.
E.
KERANGKA TEORI
1.Pengertian Strategi
Pengertian strategi ada beberapa
macam sebagaimana dikemukakan oleh para ahli dalam buku karya mereka
masing-masing. Kata
strategi berasal dari kata Strategos
dalam bahasa Yunani merupakan gabungan dari Stratos atau
tentara dan ego atau
pemimpin. Suatu strategi mempunyai dasar atau
skema untuk mencapai sasaran yang dituju. Jadi
pada dasarnya strategi merupakan alat untuk mencapai tujuan.
Menurut Marrus (2002:31) strategi
didefinisikan sebagai suatu proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang
berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara
atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai.
Selanjutnya Quinn (1999:10)
mengartikan strategi adalah suatu bentuk atau rencana yang mengintegrasikan
tujuan-tujuan utama, kebijakan-kebijakan dan rangkaian tindakan dalam suatu
organisasi menjadi suatu kesatuan yang utuh. Strategi diformulasikan dengan
baik akan membantu penyusunan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki
perusahaan menjadi suatu bentuk yang unik dan dapat bertahan. Strategi yang
baik disusun berdasarkan kemampuan internal dan kelemahan perusahaan,
antisipasi perubahan dalam lingkungan, serta kesatuan pergerakan yang dilakukan
oleh mata-mata musuh.
Dari kedua pendapat diatas, maka
strategi dapat diartikan sebagai suatu rencana yang disusun oleh manajemen
puncak untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Rencana ini meliputi: tujuan,
kebijakan, dan tindakan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi dalam
mempertahankan eksistensi dan menenangkan persaingan, terutama perusahaan atau
organisasi harus memilki keunggulan kompetitif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar