Rabu, 22 Juni 2016

STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PADES) part 1


STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PADES)
 laporan praktikum

BAB I
PENDAHULUAN

A.                LATAR BELAKANG

Pembangunan desa sebagai bagian integral dari pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah, tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdayaguna dan berhasil guna, sehingga Desa mampu melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, maka perlu didukung dengan sumber pembiayaan yang memadai.
Peran Pemerintah Desa dalam pembangunan Desa dalam semangat pembaharuan Desa sangatlah penting, dimana secara langsung mendukung pemerintah daerah dalam membangun pondasi daerahnya di tingkat paling bawah. Desa sebagai sebuah kawasan yang otonom diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah terkait pengelolaan keuangan dan Dana Desa, pemilihan kepala desa serta proses-proses pembangunan. Desa sebagai pemerintahan tingkat terendah yang dapat menyentuh langsung dengan masyarakat diharapkan lebih berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) agar dapat memberikan kontribusi bagi terlaksananya pembangunan secara nasional.
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, Undang-Undang Desa menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu ‘Desa membangun’ dan ‘membangun Desa’ yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa sumber pembiayaan pembangunan dapat diperoleh desa melalui Pendapatan Asli Desa (PADesa). PADesa ini berasal dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa. Berbagai jenis pengelolaan pembangunan dan aset yang dimiliki desa berpotensi menghasilkan berbagai jenis pendapatan desa. Berdasarkan hasil field review, beberapa jenis pendapatan asli daerah yang umumnya diperoleh desa antara lain adalah:
a. Hasil usaha desa: Hasil dari tanah kas desa, hasil dari pasar desa, hasil dari pemandian umum dan objek wisata yang diurus oleh desa, hasil dari sewa kekayaan/aset desa, hasil dari pungutan desa: jalan desa, irigasi desa, pemakaman umum yang diurus desa.
b. Hasil pengelolaan kekayaan desa yang dipisahkan: Bagian laba atas penyertaan modal pada Perusahaan milik desa (BUMDesa, Koperasi Desa, Pasar Desa), pada perusahaan milik daerah/BUMD, pada perusahaan milik negara/BUMN dan pada perusahaan milik swasta atau usaha milik masyarakat.
c. Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat.
d. Hasil gotong royong.
e. Lain-lain pendapatan asli desa yang sah, yang terdiri dari:
1. Pelayanan surat menyurat: Pengantar pembuatan KTP, pembuatan keterangan domisili, regristrasi surat keterangan lahir, mati, datang dan pindah, surat pengantar keterangan pembuatan SKCK, pengantar pembuatan ijin keramaian, surat pengantar IMB, surat keterangan jemaah haji, pelayanan jual beli/potong hewan ternak, registrasi dan pelayanan jasa pertanahan.
2. Pungutan/iuran lainnya: Pungutan terhadap perusahaan/toko/warung (pengolahan kayu, penggilingan padi, warung besar dan warung kecil, angkutan kendaraan).
Dengan berbagai potensi Desa yang dimiliki dan potensi pendapatan desa yang dapat dioptimalkan dari masing-masing desa, maka perlu dilakukan kajian strategi bagaimana upaya pemerintah desa dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan daerah pada umumnya. Salah satu tujuan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam hal ini adalah Desa dan mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah kabupaten atau pemerintah pusat. Peningkatan kemandirian Desa sangat erat kaitannya dengan kemampuan Desa dalam mengelola Pendapatan Asli Desa (PADes). Semakin tinggi kemampuan desa dalam menghasilkan PADes, maka semakin besar pula diskresi/keleluasaan Desa untuk menggunakan PADes tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan Desa. Oleh karena itu pemerintah desa mempunyai peranan yang penting dalam sistem perekonomian suatu daerah.

B.                 RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka penelitian ini berusaha menjawab permasalahan bagaimana strategi pemerintah desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)


C.                MAKSUD DAN TUJUAN PENELITIAN
Bertitik tolak dari rumusan masalah diatas, maksud dan tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana strategi pemerintah desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

D.                MANFAAT PENELITIAN
1.         Secara teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bersifat ilmiah bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan judul tulisan.
2.         Secara praktis
Penelitian ini diharapakan dapat memberikan kontribusi kongkrit bagi pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa.

E.                 KERANGKA TEORI
1.Pengertian Strategi
Pengertian strategi ada beberapa macam sebagaimana dikemukakan oleh para ahli dalam buku karya mereka masing-masing. Kata strategi berasal dari kata Strategos dalam bahasa Yunani merupakan gabungan dari Stratos atau tentara dan ego atau pemimpin. Suatu strategi mempunyai dasar atau skema untuk mencapai sasaran yang dituju. Jadi pada dasarnya strategi merupakan alat untuk mencapai tujuan.
Menurut Marrus (2002:31) strategi didefinisikan sebagai suatu proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai.
Selanjutnya Quinn (1999:10) mengartikan strategi adalah suatu bentuk atau rencana yang mengintegrasikan tujuan-tujuan utama, kebijakan-kebijakan dan rangkaian tindakan dalam suatu organisasi menjadi suatu kesatuan yang utuh. Strategi diformulasikan dengan baik akan membantu penyusunan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki perusahaan menjadi suatu bentuk yang unik dan dapat bertahan. Strategi yang baik disusun berdasarkan kemampuan internal dan kelemahan perusahaan, antisipasi perubahan dalam lingkungan, serta kesatuan pergerakan yang dilakukan oleh mata-mata musuh.
Dari kedua pendapat diatas, maka strategi dapat diartikan sebagai suatu rencana yang disusun oleh manajemen puncak untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Rencana ini meliputi: tujuan, kebijakan, dan tindakan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi dalam mempertahankan eksistensi dan menenangkan persaingan, terutama perusahaan atau organisasi harus memilki keunggulan kompetitif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar